Jateng
Kamis, 13 Agustus 2015 - 05:50 WIB

KASUS PELANGGARAN PAJAK : Kanwil DJP Jateng Klarifikasi Wajib Pajak Faktur Fiktif

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus pelanggaran pajak dengan menggunakan faktur fiktif sedang ditelusuri Kanwil DJP Jateng.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I terus melakukan klarifikasi kepada para wajib pajak (WP) pengguna faktur fiktif.

Advertisement

“Kami melanjutkan klarifikasi yang telah dilakukan oleh satgas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif dari tanggal 23 Juni-10 Juli lalu,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto di Semarang, Rabu (12/8/2015).

Menurutnya, klarifikasi tersebut dilakukan melalui upaya pemanggilan kepada WP yang ditengarai menggunakan faktur fiktif. Pada pemanggilan yang dilakukan hari Selasa (4/8/2015) lalu, dari 30 WP yang dipanggil hanya 7 di antaranya yang datang dan mengaku mengkreditkan faktur fiktif dengan total Rp28,6 miliar.

Dengan tambahan nilai tersebut, hingga tanggal 10 Agustus lalu total faktur fiktif untuk Kanwil DJP Jateng I mencapai Rp94,5 miliar. Jumlah tersebut 63 persen dari total Rp150,5 miliar.

Advertisement

“Total faktur fiktif sebesar Rp94,5 miliar ini berasal dari 81 WP. Saat ini mereka sudah mulai melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) dan melakukan pembayaran atas faktur fiktif yang telah dikreditkan,” katanya.

Sementara itu pada upaya klarifikasi tahap dua, tanggal 18 Agustus-4 September mendatang satgas faktur fiktif akan kembali melakukan pemanggilan kepada 120 WP dengan total nilai lebih dari Rp56 miliar.

“Dari 120 WP tersebut, 23 di antaranya sudah dipanggil pada tahap satu tetapi tidak bersedia hadir. Oleh karena itu, kami kembali memanggil mereka pada upaya klarifikasi tahap dua,” katanya.

Advertisement

Dasto mengakui, kantor pajak terus berupaya mengantisipasi penyalahgunaan faktur fiktif melalui pendaftaran ulang pengusaha kena pajak (PKP) dengan pemberian sertifikat elektronik untuk penerbitan e-faktur.

Pemberlakuan e-faktur merupakan wujud peningkatan layanan DJP bagi PKP dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak.

“Kanwil DJP Jawa Tengah I akan terus mengawasi pembayaran faktur fiktif tersebut. Bila WP tidak melunasi faktur fiktif yang telah dikreditkan dalam jangka waktu yang ditentukan, WP yang bersangkutan akan diusulkan ke proses pemeriksaan bukti permulaan,” katanya.

Oleh karena itu, seluruh WP diimbau dan diharapkan dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran atas pengkreditan faktur fiktif tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif