Jateng
Kamis, 19 Januari 2023 - 11:40 WIB

Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Polisi Dalami Dugaan Pemerasan Libatkan LSM

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat polisi mulai menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam kasus pemerkosaan anak usia 15 tahun di Brebes, Jateng. Pendalaman kasus yang mengarah ke dugaan pemerasan tersebut bermula dari laporan salah satu keluarga pelaku.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Semarang, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (19/1/2023). Polisi sudah menerima laporan terhadap salah satu LSM yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut (antara keluarga korban dengan pelaku).

Advertisement

“Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes. Apabila cukup bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Dugaan pemerkosaan terhadap WD, warga di Kabupaten Brebes tersebut, sekitar Desember 2022. Kejadian itu sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa. Mediasi tanpa melibatkan kepolisian.

Dalam mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Advertisement

Saat ini, polisi telah menangkap enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes. Masing-masing pelaku, AF, 14; FH 16; DAP, 17; AM ,15; AI, 19; AM, 15.

Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif