Jateng
Rabu, 8 Juli 2015 - 19:51 WIB

KASUS PEMILIHAN REKTOR : PTUN Semarang Menangkan Rektor Undip

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampus Universitas Diponegoro Kota Semarang (fk.undip.ac.id)

Kasus pemilihan rektor UNDIP sempat digugat oleh mantan calon rektor M.Syafruddin.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah, memenangkan Rektor Universitas Diponegoro Semarang atas gugatan mantan calon Rektor M.Syafruddin, Rabu (8/7/2015).

Advertisement

Gugatan itu berkaitan dengan penerbitan surat keputusan rektor tentang pembentukan panitia pemilihan orang nomor satu di perguruan tinggi tersebut.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang itu hanya dihadiri pihak tergugat.

Advertisement

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang itu hanya dihadiri pihak tergugat.

Majelis hakim menolak gugatan penggugat dan menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp577.000.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang diterbitkan Rektor Undip tentang pembentukan panitia pemilihan ulang tersebut tidak cacat hukum secara yuridis.

Advertisement

Surat keputusan pembentukan panitia itu, lanjut dia, juga telah disepakati dalam rapat senat yang telah beberapa kali menggelar rapat.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak gugatan penggugat agar dilakukan penundaan dalam proses pelaksanaan pemilihan rektor sesuai dengan surat keputusan yang dipermasalahkan tersebut.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Fajar Subhi yang dikonfirmasi, mengaku, tidak bisa hadir dalam sidang tersebut karena harus melaksanakan sidang di luar kota.

Advertisement

Fajar belum bisa menyampaikan langkah hukum selanjutnya karena belum menerima salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, didugat olah salah seorang mantan calon rektor hasil pemilihan 29 September 2014 M.Syafruddin di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Gugatan Ketua Jurusan Akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keputusan rektor tentang pembentukan panitia pemilihan tertanggal 5 Februari 2015.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif