SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (google/bengkuluekspress.com)

Kasus pencabulan dilakukan kakek-kakek di Pekalongan terhadap anak tirinya, hingga korban hamil.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN-Ulah DA, 45, warga Pekalongan, Jawa Tengah, sungguh bejat. Pria beristri 2 dan memiliki 6 cucu ini menghamili anak tiri. Kini, dia berurusan dengan polisi.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Dengan kepala tertutup sebo, DA digelandang dan diperiksa di Mapolres Pekalongan, Selasa (4/8/2015). Di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kuli bangunan ini mengaku khilaf. Dia tergoda saat melihat anak tirinya tidur lelap di kamar yang pintunya terbuka.

“Tidak tahu kenapa [bernafsu], saya memaksa dia,” kata pelaku seperti dilansir detikcom.

Pelaku mengaku meniduri korban yang berusia 17 tahun sekali. Itu terjadi pada Desember 2014 lalu. “Tidak tahunya malah hamil,” ungkapnya.

Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartato mengatakan pelaku dilaporkan keluarganya. Kemudian, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. “Korban merupakan anak tiri dari istri kedua,” jelas Aries.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, dan Pasal 285 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya