SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyeret aktivis Antikorupsi

Semarangpos.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis bebas kepada aktivis antikorupisi KP2KNN Ronny Maryanto. Ronny saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena didakwa mencemarkan nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Meminta untuk membebaskan Ronny Maryanto dari segala tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Abhan Misbah dalam pernyataan sikap di Semarang, Kamis (7/1/2016).

Dia juga meminta agar segala bentuk kriminalisasi seperti yang dialami aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Ronny Maryanto dihentikan dan tidak diulangi.

Pasalnya langkah Ronny Maryanto yang melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 malah dijadikan terdakwa, telah merusak sendi-sendi demokrasi dalam sebuah proses pemilihan umum (pemilu).

“Pemidanaan terhadap Ronny Maryanto merupakan bentuk kriminalisasi yang akan berdampak negatif terhadap tingkat partispasi masyarakat dalam pemilu yang akan datang, dengan demikian mengancam pula kehidupan yang demokratis,” ujar Abhan.

Padahal, imbuh dia, partisipasi masyarakat dalam setiap pemilu sejatinya merupakan salah satu prasyarat untuk menilai sebuah proses pemilu berlangsung secara demokratis atau sebaliknya.

Kepentingan publik cenderung akan terwakili dalam sebuah kepemimpinan hasil pemilu, manakala masyarakat terlibat aktif dalam proses pemilihan itu sendiri.

“Sebaliknya kepentingan segelintir elite akan lebih mengemuka manakala masyarakat hanya diam dan menanti suaranya dieksploitasi dalam sebuah pemilihan,” ujarnya.

Seperti diketaui, Ronny yang melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan Fadli Zon yang saat itu sebagai Sekretaris Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan waki presiden Prabowo-Hatta melakukan safari Ramadan 2014 di Pasar Bulu Semarang ke Panwaslu Kota Semarang.

Tidak terima dengan laporan tersebut, Fadli Zon melalui pengacaranya balik melaporkan Ronny ke Mabes Polri, hingga kasusnya disidangkan di PN Semarang sejak November 2015.

Sementara itu, Eko Haryanto penasihat hukum Ronny juga meminta agar majelis hakim PN Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya.

“Terlebih jaksa penuntut umum juga tidak bisa menghadirkan beberapa saksi kunci yakni artis dangdut Camelia Malik dan Evi Tamala yang ikut bersama Fadli Zon saat kampanye di Pasar Bulu,” beber dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya