Jateng
Kamis, 5 November 2015 - 07:51 WIB

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK : Ganjar Sarankan Aktivis KP2KKN Laporkan Balik Fadli Zon

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fadli Zon (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fadli Zon berujung ditetapkannya aktivis KP2KKN Jateng Ronny Maryanto sebagai tersangka.

Solopos.com, PATI-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai laporan Fadli Zon ke polisi terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang berujung ditetapkannya aktivis KP2KKN Jateng Ronny Maryanto sebagai tersangka, menjadi preseden buruk bagi pemberantasan politik uang dalam pemilu.

Advertisement

“Ini jadi preseden buruk, selanjutnya kalau terjadi ‘money politic’ dan ini [kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ronny Maryanto] menjadi yurisprudensi maka [praktik politik uang] pasti akan marak sekali,” kata Ganjar, yang juga politikus PDIP, di sela kunjungan kerja di Kabupaten Pati, Rabu (4/11/2015).

Menurut Ganjar, tindakan Ronny yang melapor ke panwas saat mengetahui Fadli Zon melakukan praktik politik uang di Pasar Bulu Semarang ketika masa kampanye Pemilu Presiden 2014, sudah tepat.

“Ronny tidak boleh menyerah dan harus melawan dengan membuktikan di pengadilan bahwa kejadian ‘money politic’ yang dilakukan Fadli Zon itu benar adanya,” ujarnya.

Advertisement

Ganjar menyarankan Ronny melaporkan balik Fadli Zon atas tuduhan pencemaran nama baik karena yang bersangkutan mempunyai hak hukum yang sama.

“Atas laporan Fadli Zon, sekarang Ronny menjadi tersangka, nama baiknya dicemarkan, maka laporkan balik saja dan jika laporan yang bersangkutan tidak ditindaklanjuti, bisa dipertanyakan mengapa sama-sama melapor pencemaran nama baik tapi tidak diproses semua,” katanya.

Ganjar mengharapkan masyarakat tetap berani melapor ke panwas ketika melihat atau mengetahui ada pihak-pihak yang melakukan praktik politik uang atau pelanggaran pemilu lainnya terutama menjelang pilkada.

Advertisement

Sementara itu, para aktivis dari berbagai lembaga antikorupsi seperti LBH Semarang, KP2KKN Jateng, Pattiro Semarang, ICW, Yasanti, LRC-KJHAM, PBHI Jateng, Walhi, dan Satjipto Raharjo Institute menyatakan kesiapannya membela Ronny Maryanto saat di persidangan.

Berkas perkara Ronny Maryanto diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Semarang, Senin (2/11/2015) sehingga saat ini aktivis antikorupsi itu berstatus tersangka setelah melaporkan dugaan politik uang yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat kampanye Pilpres 2014 di Pasar Bulu Kota Semarang.

Atas laporan dugaan pencemaran nama baik politikus Gerindra itu, Ronny Maryanto disangka melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif