SOLOPOS.COM - Fadli Zon (JIBI/dok)

Kasus pencemaran nama baik Fadli Zon menyeret seorang aktivis Ronny Maryanto sebagai terdakwa.

Semarangpos.com, SEMARANG – Ronny Maryanto, terdakwa kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dua kali batal dituntut karena jaksa selalu tidak siap.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (4/2/2016), pegiat antikorupsi tersebut untuk kali kedua batal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati. Pada sidang pekan sebelumnya, jaksa juga menyatakan tidak siap dam meminta sidang ditunda sepekan.

“Kami minta waktu sepekan untuk menyiapkan tuntutan,” kata Aeniwati dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut.

Dalam sidang kali ini, jaksa tidak membeberkan alasan kembali meminta sidang ditunda karena tuntutan yang belum siap. Atas pemohonan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda  pembacaan tuntutan.

Seusai sidang, terdakwa Ronny Maryanto menyatakan kekecewaannya. Menurut dia, tidak ada alasan jelas yang disampaikan jaksa atas penundaan tersebut.

“Jaksa harus berkomitmen untuk menyiapkan tuntutan karena ini sudah dua kali sidang ditunda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya