SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg (Dok/JIBI/Bisnis)

Kasus pencurian tabung elpiji di Cilacap diungkap polisi setempat.

Kanalsemarang.com, CILACAP– Seorang warga Jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sud, 46, terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri tabung elpiji.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Kasus pencurian tabung elpiji yang dilakukan Sud terungkap setelah pelaku diamankan warga ketika mencuri di rumah Tibi Sudarsono, Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Selatan Ajun Komisaris Polisi Totok Nuryanto di Cilacap, Kamis (1/10/2015).

Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku melewati rumah korban yang terlihat sepi dengan pintu terbuka.

Menurut dia, pelaku segera memasuki rumah itu dan keluar lagi dengan membawa tiga buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram.

Sesampainya di Terminal Bus Cilacap, kata dia, pelaku berkeinginan untuk kembali ke rumah Tibi guna mengambil tabung elpiji yang masih tersisa.

Oleh karena itu, lanjut dia, pelaku segera menitipkan tiga tabung elpiji yang dibawanya di salah satu warung “angkringan” sebelum kembali ke Perumahan Taman Gading.

“Namun aksi pelaku yang hendak mencuri tabung elpiji untuk kedua kalinya itu diketahui oleh warga dan pemilik rumah sehingga mereka segera mengamankan Sud serta menyerahkan kepada Polsek Cilacap Selatan,” katanya.

Kapolsek mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah pernah mencuri tabung elpiji di rumah korban hingga 10 kali serta berhasil membawa kabur 16 buah tabung gas yang terdiri atas lima buah tabung ukuran 12 kilogram dan delapan buah tabung ukuran 3 kilogram.

“Tabung elpiji hasil curian itu dijual pelaku kepada orang yang membutuhkan dengan harga Rp100 ribuan. Uang hasil penjualan tabung elpiji itu digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pelaku bakal dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang serta menutup dan mengunci pintu jika ditinggal pergi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya