SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus pencurian di Semarang berhasil diungkap Polrestabes dengan menangkap tiga anggota komplotan pencuri spesialis rumah toko (ruko).

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Polrestabes Semarang meringkus tiga anggota komplotan pencuri yang memiliki spesialisasi sasaran pemilik usaha yang menempati rumah toko.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Ada tujuh tempat kejadian, semuanya [di] ruko,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Jumat (7/8/2015).

Ketiga tersangka yang diringkus tersebut masing-masing RS,27, dan UN ,22, warga Tawang, Semarang serta IT,19, warga Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Burhanudin mengatakan masih ada dua pelaku lain anggota komplotan ini yang masih diburu.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku saat beraksi, kata dia, mereka masuk ke dalam ruko melalui atap atau langit-langit bangunan.

Kemudian mereka mencongkel pintu dengan menggunakan obeng untuk menggasak barang berharga atau uang yang ada di ruko tersebut.

“Mereka beraksi malam hingga dini hari saat ruko dalam keadaan kosong,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, seperti telepon seluler serta televisi.

Bahkan, pada aksi terakhirnya di sebuah toko busana muslim di Jalan Setiabudi Semarang, pelaku berhasil menggasak uang Rp7,8 juta yang diduga berasal dari hasil usaha toko tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya