Jateng
Kamis, 19 November 2015 - 22:50 WIB

KASUS PENCURIAN : Pembobol Rumah Ketua DPD Perindo Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus pencurian di rumah Ketua DPD Perindo Kudus berhasil diungkap polisi.

Kanalsemarang.com, KUDUS- Polres Kudus, Jawa Tengah menangkap empat pelaku pembobol rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Indonesia (Perindo) Kudus Noor Hartoyo.

Advertisement

Polisi juga menyita barang bukti dari penangkapan para tersangka antara lain tiga unit sepeda motor satu unit telepon seluler, mobil bak terbuka yang dipakai untuk tindak kejahatan, gunting besi, linggis, dan kunci T.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kudus Kompol Tugiyanto di Kudus, Kamis (19/11/2015) mengungkapkan keempat tersangka itu adalah Subaedi, 40, asal Desa Bulumanis, Margoyoso, Pati, Sukisno, 47, asal Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran, Blora, Heri Purwanto,30, asal Desa Prawoto dan Wantono,40, asal Desa Pakem sama-sama dari Kecamatan Sukolilo, Pati.

Para pelaku tersebut, kata dia, ada yang ditangkap pada 8 November 2015 di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, sebanyak tiga orang, sedangkan satu orang ditangkap di Desa Babalan, Kecamatan Undaan, Kudus, pada 11 November 2015.

Advertisement

Dari keempat pelaku, dua pelaku ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Satu dari dua tersangka yang ditembak masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memang tidak memiliki target khusus karena mereka hanya berkeliling mencari sasaran mulai dari Kudus, Grobogan, Demak dan kembali ke Kudus baru mendapatkan sasaran di rumah Noor Hartoyo di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Advertisement

Di rumah tersebut terdapat tiga sepeda motor yang diparkir di samping rumah.

Peristiwa pencurian di rumah Noor Hartoyo yang merupakan Ketua DPD Perindro Kudus itu, terjadi pada Selasa (3/10/2015) pukul 02.00 WIB.

Tiga sepeda motor hasil kejahatan para pelaku dijual kepada seseorang di Kecamatan Dukuhseti, Pati, senilai Rp7,8 juta yang dibagi berempat.

Advertisement
Kata Kunci : KASUS PENCURIAN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif