Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang segera menggelar sidang kasus pencurian di rumah selebritas Instagram (selebgram), Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang pada Juli 2023. Hal itu menyusul sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Semarang.
“Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” kata Juri Bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/9/2023).
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
Di waktu selanjutnya, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal persidangan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Rizky Pratama, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut telah siap mengikuti agenda persidangan.
Sebelumnya diberitakan, percobaan pencurian terjadi di rumah Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang pada 9 Juli 2023.
Pelaku Erwin Gunawan diketahui merupakan tetangga korban di kompleks perumahan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
Sumber: Antara.