Jateng
Senin, 26 Juni 2023 - 14:10 WIB

Kasus Penemuan Kerangka Bayi di Purwokerto, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi melakukan proses olah TKP di lokasi penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023). Polresta Banyumas terus melakukan pencarian lanjutan dengan menggali lokasi ditemukanya empat kerangka bayi yang diperkirakan berumur 1 hingga 10 tahun atas dugaan hasil tindak pidana. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

Solopos.com, BANYUMAS — Polresta Banyumas segera menetapkan tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi yang terkubur di lahan bekas kolam ikan di tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

Penetapan tersangka itu menyusul telah ditangkapnya R, yang merupakan ayah dari E, di Kecamatan Banyumas, Minggu (25/6/2023). R diduga membunuh dan mengubur empat bayi yang kerangkanya ditemukan itu setelah melakukan hubungan sedarah atau inses dengan E.

Advertisement

“Kami telah menangkap pelaku berinisial R, 57, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E, 25, yang kami amankan tiga hari lalu (23/6),” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, Senin (26/6/2023).

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil hubungan sedarahnya dengan E sejak tahun 2012. Bahkan, R yang sehari-hari berprofesi sebagai dukun pengobatan tradisional itu telah mengakui jika empat kerangka bayi yang ditemukan sejak 15-21 Juni itu merupakan bayi yang dibunuhnya.

“Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP,” jelasnya.

Advertisement

Ia mengatakan tujuh kerangka bayi tersebut merupakan anak dari hubungan sedarah antara R dan E yang dibunuh sejak tahun 2013 hingga 2021.

Menurut dia, bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai itu.

Lebih lanjut, Kasatreskim mengatakan E merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri. “Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, ibunda E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R karena diancam akan dibunuh. Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan akan segera menetapkan tersangka.

“Untuk R sementara ini masih sebagai pelaku, mungkin nanti sore akan kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan saudari E berstatus saksi korban,” katanya menegaskan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif