SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Kasus penganiayaan Polisi Kudus belum berhenti meski pelaku sudah divonis enam bulan. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis Bripka Lulus Rahardi 

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Jaksa Penuntut Umum perkara penganiayaan Kuswanto mengajukan banding atas vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Bripka Lulus Rahardi, salah seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah.

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Ahmad Syafiq di Kudus, Rabu, upaya banding JPU dari Kejaksaan Negeri Kudus disampaikan ke PN Kudus pada Senin (20/4/2015) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dengan demikian, lanjut dia, penyampaian memori banding tersebut masih dalam tenggat waktu yang sah karena batas waktu terakhir Rabu (22/4/2015).

Atas banding JPU tersebut, kata dia, sudah dilakukan pemberitahuan kepada terdakwa.

“Terdakwa juga boleh memberikan tanggapan atas memori banding jaksa tersebut dengan batas waktu tujuh hari sejak diberitahukan,” ujarnya.

Penyelesaian proses banding sendiri, kata dia, maksimal lima bulan sejak pengajuan banding oleh JPU pada tanggal 20 April 2015.

Dengan adanya upaya banding dari JPU, kata dia, status penahanan terdakwa Lulus menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Semarang.

Memori banding JPU dalam perkara tindak pidana tersebut, kata dia, bernomor 14/Pid.B/2015/PN.Kds tanggal 15 April 2015 atas nama terdakwa Lulus Rahardi.

Adapun alasan pengajuan banding jaksa, salah satunya soal putusan Pengadilan Negeri Kudus yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, khususnya terhadap korban.

Berdasarkan UU RI nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya pasal 182 ayat (4) berbunyi bahwa musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didassarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya