Jateng
Selasa, 3 Maret 2015 - 22:50 WIB

KASUS PENIPUAN DI TEMANGGUNG : Tipu Sekolah Berkedok Jual Beli Tenda, Sandi Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus penipuan di Temanggung kian marak. Modusyang baru baru ini terjadi adalah menipu sekolah dengan kedok jual beli tenda seperti yang dilakukan Sandi Handoko

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap Sandi Handoko,22, yang melakukan penipuan di sejumlah sekolah di Kabupaten Temanggung dengan kedok jual beli tenda.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, di Temanggung, Selasa (3/3/2015), mengatakan dari penyidikan sementara kasus itu sudah terjadi sejak 2013.

Advertisement

Sesuai alamat kartu tanda penduduk, tersangka beralamat di Jalan Pidada VII no 21 DPS Tengah, Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Namun, selama menjalankan aksinya dia tinggal di Kelurahan Selo, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Henny menuturkan dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai pengusaha industri rumah tangga berbendera CV Naviri Tenda Mulia dan menawarkan penjualan tenda ke sejumlah sekolah. Beberapa sekolah pun mau membeli dengan kesepakatan membayar uang muka dan akan dilunasi setelah barang datang.

“Setelah dibayar lunas, selang beberapa waktu tersangka datang lagi ke sekolah-sekolah untuk mengambil kembali tenda dengan alasan akan diperbaiki karena ada bagian pintu yang rusak. Beralasan masih garansi maka akan diperbaiki dan dijanjikan 10 hari jadi, tetapi barang itu malah dijual lagi ke sekolah lain,” katanya.

Advertisement

Ia menyebutkan beberapa sekolah yang menjadi korban penipuan, antara lain SD 1 Temanggung II, SD 1 Parakan Kauman, SD 2 Parakan Kauman. Namun, dari pengakuan tersangka ada puluhan sekolah yang telah menjadi korban, hanya saja sampai hari ini belum melaporkan kepada pihak berwajib.

Ia mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa dua tenda terbuat dari bahan beby restock yang pernah dijual di SD 1 Parakan Kauman. Tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif