SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol. Liliek Darmanto (kanan) menunjukkan barang bukti uang hasil perampokan pada gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah (Jateng) Jl. Pahlawan, Semarang, Selasa (7/7/2015). (JIBI/Solopos/Insetyonoto)

Kasus perampokan spesialis nasabah bank dibongkar Polda Jateng 

Solopos.com, SEMARANG-Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus delapan pelaku perampokan spesialis nasabah bank lintas provinsi asal Lubuk Linggau Sumatra.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol. Liliek Darmanto mengatakan dalam aksinya para pelaku menggunakan cicin khusus dari baja ujungnya runcing untuk memecah kaca mobil dan mengambil uang korbannya.

”Para pelaku berasal dari Lubuk Linggau, Sumatra Selatan. Mereka adalah pelaku merampok uang nasabah bank di Pekalongan senilai Rp100 juta pada 4 Juni 2015,” katanya kepada wartawan pada gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah (Jateng) Jl. Pahlawan, Semarang, Selasa (7/7/2015).

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Liliek ditangkap petugas Dit Rekrimum Polda Jateng yang melakukan pengejaran ketika menginap di Hotel Mega Cirebon pada 6 Juni 2015.

Mereka adalah Muhamad Zaini, 44 warga Jl. Kemayoran Barat Komplek Lestari Permai Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Oki Sumatera Selatan, Muhamad Ibrahim, 33 warga Jl. Kemang No. 48 Kelurahan Waterpang, Lubuklinggau Timur Sumatera Selatan (Sulsel).

Selain itu Ibrahim Samad, 30 warga Jl. Purbasari Dalam 2 No. 126 Cimahi Utara, Sonny Velly, 33, warga Jl. Menteng Wadas Utara No 10, Pasar Manggis Jakarta Utara, Dodi Irawan, 40, warga Kampung Cigentur RT 002/ RW 007 Kecamatan Cikalong, Bandung Barat, Andri Saputra, 17 warga Kampung Sigentur Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, Deka Rizki Pangestu, 35 Cigadung Raya No. 100B Bandung, dan Asep Tatang, 22 warga Komplek Pemda No A1 Cimahi Tengah, Kota Cimahi Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp7,8 juta, lima unit sepeda motor, tiga cincin terbuat dari baja berujung runcing, satu set kunci leter T, dan tiga buah handphone.

”Meski berasal dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan, tapi para tersangka memiliki kartu tanda penduduk [KTP] dengan alamat Bandung dan Jakarta,” ungkap Liliek.

Dia menambahkan modus kejahatan yang digunakan tersangka menggunakan cincin baja khusus untuk memecah kaca merupakan modus baru.
”Para tersangka dijerat melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum) Polda Jateng Kombes Pol. Gagas Nugraha mangatakan masih mengejar satu pelaku lagi berinsial AR beralamat di Bandung.

”Kelompok perampok Lubuk Linggau ini sudah teroganisasi karena setiap anggota sudah mempunyai peran sendiri-sendiri, ada yang bertugas mengamati di dalam bank, bagian eksekutor, dan mengamati di luar bank,” beber dia.

Salah satu tersangka, Ibrahim mengatakan baru kali pertama merampok untuk persiapan Lebaran, ”Uangnya untuk Lebaran di kampung tapi sudah ketangkap,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya