Jateng
Selasa, 20 Januari 2015 - 00:50 WIB

KASUS PERPAJAKAN : Kejati Terima Pelimpahan Kasus Pelanggaran Rp1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Kasus perpajakan dengan kerugian negara Rp1 miliar di Jawa Tengah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Dalam kasus ini sudah ditetapkan satu tersangka 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerima pelimpahan kasus pelanggaran tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sekitar Rp1 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak II wilayah provinsi ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Senin, mengatakan, sudah ditetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut dan sudah ditahan.

Advertisement

“Modusnya dengan menerbitkan faktur pajak sesuai dengan pesanan sejumlah perusahaan,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (19/1/2015).

Tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu yakni Ariandi,31, Komisaris PT Indo Farma.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Nomor Pengusaha Kena Pajak milik perusahaannya.

Advertisement

“Sangat memrihatinkan dengan usia segitu sudah terjerat kejahatan yang serius,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo mengatakan meski kerugian negaranya hanya sekitar Rp1 miliar, kasus tersebut tetap ditindaklanjuti.

“Kami bersikap tegas, wajib pajak yang melanggar pasti ditindak,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif