Jateng
Minggu, 1 Oktober 2023 - 18:38 WIB

Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, 2 Pelaku Ditempatkan di Tempat Khusus

Newswire  /  Ponco Suseno  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stop bullying. (Freepik)

Solopos.com, CILACAP — MK, 15 dan WS, 14 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan siswa SMP di Cilacap pada Selasa (26/9/2023). Oleh polisi, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement

“Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/10/2023).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.

Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut dengan sekonyong-konyong menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terkesan melakukan pembiaran terhadap perundungan itu. Hal itu disebabkan pihaknya harus melihat dari sisi yang lain.

Advertisement

“Diskresi sudah kami lakukan kemarin, cuma kan gagal. Jadi secara otomatis kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan,” kata Kompol Guntar.

Sebagaimana diketahui, aksi perundungan siswa SMP di Cilacap terjadi pada Selasa (26/9/2023). Sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan disertai penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

Saat ini, Kondisi FF, 13, siswa SMP di Cilacap yang menjadi korban perundungan dikabarkan semakin membaik. Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, menyempatkan menjenguk FF yang sedang menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (30/9/2023).

Advertisement

Pada kunjungan tersebut, Pj. Bupati banyak berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa yang dipahami anak.

“Pada prinsipnya saya ingin memastikan kondisi korban perundungan yang dirawat di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo,” kata Yunita Dyah yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif