SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Kasus perusakan kelenteng sudah divonis hakim. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman tiga bulan kurungan 

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Warga Kelurahan Babahan RT 02/ RW 03, Semarang Tengah, Hengki Susanto, dihukum tiga bulan penjara dalam kasus perusakan tembok pembatas Kelenteng See Hoo Kiong yang berlokasi di Jalan Sebandaran 1 Kota Semarang.

Hukuman yang dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/1/2015), lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu tujuh bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 406 KUHP,” kata Hakim Ketua Sigit Hariyanto seperti dikutip Antara.

Hakim menilai terdakwa sengaja merusak pagar pembatas yang dimaksud sehingga menyebabkan kerusakan.

Perbuatan terdakwa yang mengganggu ketertiban masyarakat termasuk tempat ibadah tersebut, menurut hakim, tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Peristiwa pengrusakan yang terjadi pada Juli 2014 tersebut dipicu oleh kejengkelan terdakwa atas keberadaan tembok pembatas kelenteng yang bersebelahan dengan tempat tinggalnya itu.

Tembok tersebut dirasa menutup akses masuk keluarga besarnya, meski dibangun di atas tanah milik kelenteng.

Terdakwa merusak tembok yang masih dalam kondisi basah itu hingga menyebabkan munculnya lubang yang selanjutnya dijadikan sebagai akses ke rumahnya.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ada paksaan atau atas kehendak pribadinya,” kata hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya