Jateng
Kamis, 26 Juli 2018 - 19:50 WIB

Kasus PT RUM Sukoharjo: Dianggap Provokator, Mahasiswa UMS Dituntut Bui Paling Lama

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>&nbsp;Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Hisbun Payu alias Is, dituntut hukuman penjara paling lama di antara dua terdakwa lainnya dalam sidang dugaan kasus perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (25/7/2018).</p><p><span>Is dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan selama menjalani sidang, sesuai Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Fasilitas atau Barang Milik Orang Lain.&nbsp;</span>Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang disangkakan pasal serupa, Sutarno dan Berlian, dituntut hukuman lebih rendah dari Is, yakni empat tahun penjara dikurangi masa tahanan selama sidang.</p><p><span>"Selain melakukan perusakan, terdakwa [Is] dianggap mengintimidasi aparat saat aksi berlangsung. Ia juga mengajak rekan-rekannya [massa] untuk tidak takut pada aparat saat aksi berlangsung," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Reza Kusuma, saat membacakan tuntutan di PN Semarang.</span></p><p><span>Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo, Sukemi dan Kelvin, mengalami nasib serupa dengan Is, yakni dituntut hukuman penjara 4 tahun enam bulan.&nbsp;</span>Namun, keduanya mendapat tuntutan itu karena dianggap melanggar pasal berlapis, yakni 170 ayat 1 juncto 55 dan pasal 187 ayat 1 tentang perusakan fasilitas umum yang disertai pembakaran.</p><p><span>Terkait tuntutan jaksa itu, kuasa hukum terdakwa dari Peradi Solo, Zainal Mustofa, menyatakan keberatan. Pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan yang digelar, Selasa (31/7/2018).&nbsp;</span>"Sebenarnya kami meminta sidang pledoi digelar Kamis [2 Agustus nant] tapi hakim menolak. Menurut kami, Selasa terlalu mepet karena kami harus menyiapkan berkas pembelaan dan juga masukan dari terdakwa," ujar Zainal.</p><p><span>Terpisah, Is mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.&nbsp;</span><span>Ia menilai dirinya tidak melakukan provokasi saat aksi massa di pabrik PT RUM, Nguter, Sukoharjo, 23 Februari lalu.&nbsp;</span>"Jujur saya keberatan dengan tuntutan jaksa. Apa yang dilakukan massa saat itu lebih disebabkan sikap pabrik [melakukan pencemaran udara]. Bukan karena ajakan saya," ujar Is.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a>&nbsp;dan&nbsp;<a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a>&nbsp;di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif