Jateng
Kamis, 10 November 2022 - 21:24 WIB

Kasus Rudapaksa Remaja Grobogan Disetop, Ibu Korban Akui Terima Rp100 Juta

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, GROBOGAN — Kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang terjadi di sebuah kandang ayam di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), resmi dihentikan oleh Polres Grobogan. Penghentian kasus itu diputuskan setelah ibu korban mencabut laporan ke polisi.

Ibu korban pun mengaku menerima uang Rp100 juta dari keluarga tersangka. Uang itu diberikan sebagai mahar dari pelaku kepada korban agar kasus tersebut dihentikan.

Advertisement

“100 resik [Rp100 juta bersih],” kata ibu korban dikutip dari Murianews.com, Kamis (10/11/2022).

Ibu korban tidak tahu apakah uang Rp100 juta itu berasal dari iuran para pelaku atau dari sumber yang lain. Ia hanya menyatakan uang tersebut diberikan oleh kepala desa setempat.

Advertisement

Ibu korban tidak tahu apakah uang Rp100 juta itu berasal dari iuran para pelaku atau dari sumber yang lain. Ia hanya menyatakan uang tersebut diberikan oleh kepala desa setempat.

“Mbah Lurah yang ngasih. Tapi, aku enggak mudeng [tidak paham sumber uang dari mana],” jelasnya.

Baca juga: Jengkel! Kasus Disetop, Pelaku Rudapaksa Remaja di Kandang Ayam Grobogan Bebas

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri asal Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, diperkosa atau dirudapaksa sejumlah orang di sebuah kandang ayam. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan pada Juli 2022.

Setelah pelaporan itu, para pelaku diduga kabur. Namun, sekitar bulan September 2022, polisi menangkap seorang pelaku berinisial A, yang ternyata merupakan teman dekat korban.

Baca juga: Mayat Remaja Grobogan Tersangkut di Bendungan, Fotonya Beredar di Medsos

Advertisement

Kini pelaku berinisial A itu telah dibebaskan setelah polisi menghentikan kasus tersebut, lantaran keluarga korban mencabut laporannya.

“Ada pencabutan [laporan] dari korban dan ibu korban,” ujar Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo.

Kasatreskrim Polres Grobogan juga menyatakan jika tersangka telah dibebaskan. Tersangka juga disebut akan menikahi korban. “Sudah [dibebaskan] karena laporan sudah dicabut. Mekanisme pengeluarkan dilaporkan ke PN [Pengadilan Negeri] dan tersangka akan menikahi korban,” ujarnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif