SOLOPOS.COM - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT. (Instagram @masagungbupatine)

Solopos.com, SEMARANG – Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Ahmad Hidayat Nurdin, dalam sidang yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (14/4/2023) malam. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp5,3 miliar.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Bupati Pemalang nonaktif itu juga terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode Maret 2021 hingga Juli 2022. Suap dan gratifikasi tersebut, antara lain, berasal dari uang syukuran para pejabat yang dipromosikan, iuran, dan penyisihan anggaran dari dinas-dinas serta fee pekerjaan dari sejumlah pelaksana proyek di Kabupaten Pemalang.

Jaksa menyebut total suap dan gratifikasi yang terkumpul melalui orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, mencapai Rp6,8 miliar. “Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan terdakwa Mukti Agung Wibowo,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa terdakwa Mukti Agung Wibowo sejak awal sudah menunjuk orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, untuk menerima uang yang berkaitan dengan promosi dan mutasi jabatan.

Selain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain Bupati Pemalang nonaktif, dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Adi Jumal Widodo dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya