Jateng
Selasa, 2 Desember 2014 - 01:50 WIB

KASUS SUAP MANTAN KASATPOL PP : Kejari Purwokerto Tetapkan 2 Tersangka Baru

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi calo CPNS (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap perizinan toko modern yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Rusmiyati.

Advertisement

“Dua tersangka baru tersebut sebenarnya sudah kami tetapkan minggu lalu, namun belum kami panggil sebagai tersangka, masih dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid seperti dikutip Antara, Senin (1/12/2014).

Menurut dia, dua tersangka baru tersebut, yakni mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyumas Dwi Pindarto dan mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Banyumas Djumeno Atmodji.

Dengan adanya dua tersangka baru tersebut, hingga saat ini telah ada empat tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan toko modern.

Advertisement

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yakni mantan Kasatpol PP Banyumas Rusmiyati dan Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Cirebon Asep Gunawan.

Rasyid mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan suap tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyidik Kejari Purwokerto pada hari Senin (1/12) sebenarnya memanggil Rusmiyati dan Asep Gunawan.

Advertisement

Akan tetapi, kata dia, hanya Rusmiyati yang datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Purwokerto.

“Rusmiyati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dwi Pindarto dan Djumeno dengan penyidik Achmad Kuswantoro serta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asep Gunawan dengan penyidik Rinawati,” katanya.

Saat ditemui wartawan, Rusmiyati yang keluar dari Ruangan Pidana Khusus sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya, Sarjono Hardjo Saputro, enggan memberikan komentar.

Dia pun segera menuju mobil pribadinya dan pergi meninggalkan Kejari Purwokerto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif