SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi calo CPNS (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO—Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Rusmiyati diminta penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menyiapkan saksi memperingan (a de charge) dalam kasus dugaan suap perizinan toko modern.

Promosi Beri Dampak Nyata, Holding UMi Tingkatkan Inklusi & Literasi Keuangan Nasional

“Hari ini, Rusmiyati memang kembali kami panggil sebagai tersangka. Kami hanya meminta dia untuk memberikan keterangan tambahan dan menyiapkan saksi yang memperingan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (24/11/2014).

Sesuai ketentuan dalam kitab undang-undang acara pidana (KUHAP), kata dia, penyidik diwajibkan menanyakan kepada tersangka tentang pengajuan saksi memperingan atau “a de charge”.

“Nantinya, hakim yang akan menilai saksi memperingan tersebut,” katanya seperti dikutip Antara.

Selain memanggil Rusmiyati, kata dia, penyidik pada hari Senin (24/11/2014) sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Chandra yang merupakan salah seorang karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

Akan tetapi, kata dia, Chandra justru tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Chandra terkait dana sebesar Rp100 juta yang ditransfer ke Rusmiyati.

“Saat ditanya penyidik, Chandra sempat mengaku jika dia yang mentransfer, tapi cuma sebatas itu. Rencananya, penyidik akan menanyakan kenapa justru dia yang transfer, bukan Asep Gunawan [Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon],” katanya.

Saat dihubungi wartawan, penasihat hukum Chandra, Happy Sunaryanto mengaku belum berkoordinasi dengan kliennya terkait pemanggilan tersebut.

Menurut dia, surat panggilan dari Kejari Purwokerto baru diterima pada hari Minggu (23/11).

“Sekarang, saya sedang di luar, belum berkoordinasi lagi,” katanya.

Kendati demikian, dia menduga Chandra akan kembali dipanggil Kejari Purwokerto dalam beberapa hari ke depan.

Seperti diwartakan, Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP karena diduga menerima aliran dana dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret) saat melakukan penertiban toko modern ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya