Jateng
Jumat, 5 Desember 2014 - 00:50 WIB

KASUS SUAP SATPOL PP : Kejari Purwokerto Panggil Karyawan Indomaret untuk Bersaksi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, memeriksa Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Cirebon, Asep Gunawan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Rusmiyati.

Advertisement

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (4/12/2014), Asep Gunawan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka serta sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Lingkunan Hidup (BLH) Banyumas Dwi Pindarto dan mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Banyumas Djumeno.

“Hari ini, Asep dipanggil sebagai tersangka serta sebagai saksi untuk Dwi Pindarto dan Jumeno terkait dugaan suap perizinan toko modern. Ini demi kelancaran dan memudahkan waktu penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid seperti dikutip Antara, Kamis (4/12/2014).

Sementara untuk pemeriksaan tersangka Dwi Pindarto dan Djumeno, kata dia, hingga saat ini belum diagendakan.

Advertisement

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dua tersangka itu dilakukan pekan depan.

Saat ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan, penasihat hukum Asep Gunawan, Happy Sunaryanto mengatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka, kliennya mengakui sebagian aliran dana yang dikeluarkan perusahaan untuk mengurus kelancaran perizinan toko modern.

“Dalam pemeriksaannya, klien saya menceritakan ada dana sekitar Rp50 juta untuk bantuan kampanye pilpres. Uangnya diberikan lewat Rusmiyati,” katanya di Kejari Purwokerto, Kamis sore.

Advertisement

Akan tetapi saat Rusmiyati menyerahkan kepada Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan, kata dia, Asep tidak ikut menyerahkannya secara langsung melainkan menunggu di ruang tamu.

Setelah uang itu diserahkan, lanjut dia, Asep bertanya kepada Rusmiyati dan dijawab jika uangnya telah diserahkan.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan Asep dalam pemeriksaan, semua uang yang dikeluarkan untuk mengurus perizinan toko modern itu dikeluarkan oleh perusahaan dan tidak ada uang atas nama pribadi Asep.

“Pak Asep menjalankan tugas dari perusahaan. Jadi tidak ada yang mengatasnamakan uang pribadi, apalagi jumlahnya sampai puluhan juta,” katanya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif