Jateng
Rabu, 21 Oktober 2015 - 09:54 WIB

KASUS TERORISME : Abu Tholut Bebas Bersyarat dari LP Kedungpane Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abu Tholut (JIBI/dok)

Kasus terorisme pernah menjerat Abu Tholut. Kini dia dinyatakan bebas bersyarat.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Narapidana kasus terorisme Abu Tholut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang Ari Tris Ochtia Sari di Semarang, Selasa (20/10/2015).

“Bebas bersyarat tadi pagi,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (21/10/2015).

Pada hari ini, lanjut dia, terdapat dua napi kasus terorisme yang bebas.

Advertisement

Selain Abu Tholut, napi kasus terorisme yang dibebaskan yakni Riyadi Abdullah.

Pembebasan bersyarat Abu Tholut, kata dia, diberikan setelah yang bersangkutan menjalani duapertiga masa hukuman delapan tahun yang harus dijalani.

Selama masa pembebasan bersyarat, Abu Tholut harus melaksanakan wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kabupaten Pati.

Advertisement

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa perkara terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, dengan hukuman penjara selama delapan tahun, pada 13 Oktober 2011.

Abu Tholut dinilai terbukti melakukan permufakatan melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme, khususnya terkait dengan aktivitas terorisme berupa pelatihan militer di Aceh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif