Jateng
Jumat, 20 Agustus 2021 - 16:30 WIB

Kayu Manis Perhutani Temanggung Jadi Incaran Maling

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konferensi pers kasus pencurian kayu manis Perhutani Temanggung. (Antara)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Pohon kayu manis di lahan hutan milik Perhutani di lerang Gunung Sumbing, Desa Jetis, Selopampang, Temanggung, jadi sasaran empuk pencuri.

Mengutip Antara, Jumat (20/8/2021), Polres Temanggung baru saja menangkap dua orang atas dugaan mencuri kayu manis di lahan hutan milik Perhutani di lerang Gunung Sumbing.

Advertisement

Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin, menyebutkan kedua tersangka tersebut berinisial TM, 37, warga Windusari, Kabupaten Magelang dan NA, 20, warga Bandongan Kabupaten Magelang.

Baca Juga : 54 Lokasi di Temanggung Dibangun Sarana Air Bersih

Ia menuturkan kronologi kejadian pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB. Kedua tersangka melakukan kegiatan memanen atau memungut hasil hutan di kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Temanggung.

Advertisement

Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin pihak Perhutani. Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh warga, kemudian saat akan pulang mereka dihentikan warga.

Setelah mendenga pengakuan dua orang itu, warga lantas melaporkan perbuatan itu kepada petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Burhanuddin, kayu manis dijual dengan harga Rp25.000 per kilogram.

Baca Juga : Gapura Rentheng, Kreativitas Wong Temanggung yang Menuai Rezeki

Advertisement

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pisau pengupas, dua buah karung berisi kayu manis, dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Tersangka TM mengaku terpaksa melakukan tindakan pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku telah melakukan pencurian kayu manis di lahan Perhutani sebanyak dua kali. “Kayu manis tersebut saya jual kepada warga yang membutuhkan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif