Jateng
Rabu, 4 November 2015 - 11:50 WIB

KEBAKARAN HUTAN : Kapolri: 265 Pembakar Hutan Sudah Ditetapkan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Kebakaran hutan yang menyebabkan musibah kabut asap di Sumatra dan Kalimantan dilakukan oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Kanalsemarang.com, MAGELANG-Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Badrodin Haiti menyatakan kepolisian telah menetapkan 265 tersangka pembakar lahan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Advertisement

“Para tersangka saat ini masih terus kami proses. Ada yang sudah maju di penyidik, ada yang sudah diserahkan ke kejaksaan,” katanya di Magelang, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut seusai mengikuti wisuda 800 prajurit dan bhayangkara taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian di Stadion Sapta Marga kompleks Akmil Magelang.

Ia menyebutkan para pelaku ada yang sudah memasuki tahap I dan ada sebagian yang berkasnya sudah lengkap atau P21.

Advertisement

Ia menuturkan para tersangka tersangka sebagian perorangan. Pelaku pembakaran hutan juga ada pengusaha kelas kakap.

“Ada perusahaan dalam negeri, ada juga yang merupakan perusahaan asing,” katanya.

Ia mengatakan jika tahun lalu juga banyak yang tidak diproses hukum. Dia mengemukakan, banyak juga pelaku perorangan yang terlibat dalam kasus ini. Hanya saja, dia juga mengindikasikan jika perorangan ini dikendalikan oleh perusahaan.

Advertisement

Menurut dia jumlah tersangka kemungkinan masih bisa berkembang lebih banyak. Hal ini sesuai dengan kondisi kebakaran yang masih terus terjadi di Indonesia.

“Jika kasus kebakaran lahan masih terus terjadi, jumlah tersangka mungkin akan bertambah,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif