SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pasar Rejosari atau Pasar Sapi Kota Salatiga. (Youtube.com)

Kebakaran Pasar Sapi atau Pasar Rejosari, Kota Salatiga meninggalkan bangunan gosong yang nilainya mencapai Rp115 juta setelah dilelang.

Semarangpos.com, SALATIGA – Tahap pembangunan Pasar Rejosari atau yang akrab disebut dengan Pasar Sapi Salatiga mulai menemukan titik terang. Pembangunan pasar yang mengalami kebakaran pada 2008 silam itu akan dilakukan dalam waktu dekat menyusul sudah dilaksanakan lelang aset bangunannya oleh Pemkot Salatiga.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Dalam lelang aset gedung Pasar Sapi yang dilakukan secara online itu, diketahui pemenang lelang adalah John Parduan Purba, seorang warga Medan, Sumatra Barat. John memenangkan lelang atas aset bangunan Pasar Sapi itu dengan nilai lebih dari Rp155 juta atau lebih tinggi dari harga penawaran pertama yang ditetapkan Pemkot Salatiga, yakni Rp52 juta.

“Dengan sudah dilakukannya lelang ini, praktis kita telah menyelesaikan satu tahapan dalam proses pembangunan Pasar Rejosari. Setelah lelang aset ini dilakukan, praktis pembangunannya akan segera dijalankan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Salatiga, Agung Widi Istiyanto, saat menggelar konferensi pers di ruang dinas Wakil Wali Kota (Wawali) Salatiga, Kamis (30/6/2016).

Agung mengaku sebenarnya pembangunan Pasar Sapi bisa digelar sejak jauh-jauh hari. Namun, saat itu proyek pembangunan pasar itu terganjal dengan persetujuan DPRD Kota Salatiga. Namun, agar tetap bisa dibangun, Pemkot Salatiga pun mengacu pada PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

PP itu menyebutkan proses lelang aset dibolehkan tanpa melalui persetujuan DPRD asal untuk kepentingan umum dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. “Kami [DPPKAD] sempat mengirimkan surat kepada DPRD untuk meminta persetujuan pengajuan lelang aset Pasar Sapi sejak November 2015 lalu. Tapi, karena tidak ada perkembangan kami mengacu pada ketentuan PP 27 Tahun 2014. Mengapa saat itu kami mengajukan ke dewan, karena untuk menjaga hubungan tetap harmonis,” imbuh Agung.

Agung juga menjelaskan dengan sudah dilelangkannya aset Pasar Sapi, praktis investasi terus berjalan dan akan segera dibangun oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya