Jateng
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:44 WIB

Kebangetan, Apotek di Grobogan Ada Yang Jual Obat Covid-19 Seharga Rp17.000 Jadi Rp100.000

Arif Fajar Setiadi  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (kiri) didampingi Bupati Sri Sumarni, Kajari, dan Dandim Purwodadi menunjukan barang bukti obat yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), di Pendopo Kabupaten, Minggu (11/7/2021). (Solopos.com/HET)

Solopos.com, PURWODADI — Salah satu apotek di Bugel, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan kedapatan menjual obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Apotek Bugel menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 mg yang harganya Rp17.000 per strip menjadi Rp100.000 per strip.

Informasi adanya apotek berlaku culas itu diungkap Polres Grobogan. “Obat tersebut Azithromycin Dihydrate 500 mg, merupakan salah satu obat yang masuk dalam ketentuan Menkes di masa PPKM Darurat. Sesuai HET, Rp1.700 per butir atau Rp17.000 per strip, oleh apotik tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per strip,” jelas Kapolres AKBP Benny di Pendapa Kabupaten Grobogan, Minggu (11/7/2021).

Advertisement

Saat diperiksa, pengelola Apotek Bugel mengaku tak lagi memiliki stok obat tersebut. Namun setelah digeledah polisi menemukan 25 boks obat Azithromycin Dihydrate yang katanya sudah habis itu.

Baca Juga: Jangan Kaget Bila Malam di Kota Semarang Tak Seterang Dulu, ini Penyebabnya

“Kami baru meminta keterangan saudari, NP dari pihak apotek. Mengenai statusnya masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami minta semua usaha penyedia bidang kesehatan untuk tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam masa darurat ini,” tegas Kapolres.

Advertisement

Hadir dalam rilis tersebut, Bupati Grobogan, Sri Sumarni; Dandim 0717/Purwodadi, Letkol (Inf) Asman Mokoginta. Juga Kajari Grobogan, Iqbal dan Kepala Pelaksana BPBD Grobogan, Endang Sulistyoningsih.

Kajari Grobogan, Iqbal, telah menyiapkan lima jaksa untuk menangani perkara terkait pelaksanaan PPKM Darurat. “Apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM darurat ada penindakan tegas. Oleh karena itu selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tidak boleh memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan,” ujar Kajari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif