Jateng
Kamis, 20 April 2017 - 12:50 WIB

KEBERSIHAN DEMAK : Sampah Memenuhi Sungai di Mangunjiwan, Warga Disalahkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sampah menumpuk di sungai yang melintasi Desa Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jateng. (Facebook.com-Mukti Bst)

Kebersihan di Demak menjadi sorotan netizen setelah beredar foto sampah yang memenuhi sungai di Desa Mangunjiwan.

Semarangpos.com, DEMAK – Sungai di Desa Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menjadi sorotan publik dunia maya (netizen) yang tergabung dalam grup Facebook Warga Demak, Selasa (18/4/2017). Netizen member grup Facebook Warga Demak menyorotinya setelah foto tumpukan sampah yang diduga berasal dari kebiasaan warga yang dianggap tak mampu menjaga kebersihan di salah satu sungai di Demak itu beredar.

Advertisement

Netizen ramai-ramai menyalahkan warga sekitar yang kerap membuang sampah di sungai tersebut. Tak lupa mereka pun mencibir masyarakat yang dianggap tak kuasa menjaga kebersihan lingkungan di Demak. “Manusiane do ra sadar. Nak wes koyok ngono lagi bengok bengok karo pak pemerintah [Manusianya tak sadar kebersihan lingkungan. Jika sudah begitu baru menyalahkan pemerintah],” tulis pengguna akun Facebook Bam Bangunin.

Wargane seng guak sampah ora duwe utek [Warga yag membuang sampah di sungai tak mempunyai otak],” timpal pengguna akun Facebook Rubin Khanzan.

Masyarakat di Jateng, dalam hal ini di Kabupaten Demak, memang diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan. Dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Povinsi Jateng No. 3/2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Jateng disebutkan bahwa masyarakat wajib mengurangi produksi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Advertisement

Sementara pada ayat (3) dalam pasal tersebut disebutkan penanganan sampah oleh masyarakat dapat dilakukan dengan cara menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempatnya, pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan sampah, pemilahan sampah berdasarkan sifatnya, dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan. Dengan mengacu pada perda tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat di Jateng memiliki kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, dalam hal ini masyarakat Demak.

Sementara itu, sebagian netizen lainnya mengharapkan tindakan pemerintah untuk segera melakukan pengerukan sampah di sungai tersebut. Selain membuat lingkungan tak sehat, netizen khawatir masalah kebersihan di salah satu sungai di Demak itu dapat mengakibatkan banjir. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif