SOLOPOS.COM - Sampah di tepi jalan yang menguhubungkan Kecamatan Gemuh dengan Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng. (Facebook.com-Robey Ahmad)

Kebersihan lingkungan di Kendal menjadi topik hangat setelah ada sampah menumpuk di tepi jalan Weleri-Gemuh.

Semarangpos.com, KENDAL – Publik dunia maya (netizen) yang tergabung dalam grup Facebook Liputan Kendal Terkini sedang ramai membicarakan masalah kebersihan lingkungan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Hal itu dipicu beredarnya foto sampah yang menumpuk di tepi jalan yang menguhubungkan Kecamatan Gemuh dengan Kecamatan Weleri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pengguna akun Facebook Robey Ahmad mengunggah foto sampah itu ke dinding grup Facebook Liputan Kendal Terkini, Selasa (18/4/2017). Ia mengungkapkan banyak sampah yang menumpuk di tepi jalan Weleri-Gemuh. “Iki wajahe jalan Weleri-RSI-Gemuh sodara2 wong kendal siapa yang bertanggung jawab njuran? Ada kah?” tulisnya.

Kebanyakan netizen yang tergabung dalam grup Facebook Liputan Kendal Terkini menyatakan sampah yang menumpuk itu adalah tanggung jawab warga sekitar yang membuang sampah sembarangan. “Yang bertanggung jawab yang buang sampah di situ,” tulis pengguna akun Facebook Kasding Speednew.

“Orang tidak bertanggung jawab. Membuang tanpa memikirkan dampak lingkungan,” timpal pengguna akun Facebook Achmad Kamim.

Masyarakat memang tak diperkenankan membuang sampah sembarangan. Seperti disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Meski banyak yang menyalahkan warga yang membuang sampah sembarangan, sebagian netizen lainnya menganggap kontribusi pemerintah kabupaten masih kurang dalam menjaga kebersihan di Kendal. Mereka berharap pihak pemerintah kabupaten menyediakan tempat pembuangan sampah agar masyrakat tak lagi melakukan kebiasaan buruk tersebut.

Padahal, penyediaan fasilitas untuk pengelolaan sampah di kawasan Jateng adalah tanggung jawab pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur, bukan tanggung jawab pemerintah kabupaten. Namun penyediaan fasilitas oleh gubernur itu berwujud fasilitas teknis. Seperti yang tertera pada Pasal 63 ayat (3) huruf e Peraturan Daerah Provinsi Jateng No. 3/2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jateng, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah regional dengan memberikan fasilitas bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.

Masalah kebersihan di Kabuapaten Kendal itu terus menjadi bahan diskusi dalam grup Facebook Liputan Kendal Terkini. Meski demikian, ada segelintir netizen yang berharap pihak masyarakat dan pihak pemerintah dapat bersinergi menjaga kebersihan lingkungan. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya