SOLOPOS.COM - Sudarmanto, petani tembakau Dusun Seropan III, Muntuk, Dlingo, Bantul memanen daun tembakau untuk menghindari kerugian besar menjelang musim penghujan datang, Senin (20/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Ilustrasi tembakau . (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG– Fraksi Partai Golkar Sejahtera DPRD Kabupaten Temanggung berharap sebanyak 40% dari total penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk dialokasikan ke daerah yang tidak ada tanaman tembakau.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Fraksi Partai Golkar Sejahtera Slamet di Temanggung, Rabu (19/11/2014), mengatakan hal tersebut dimaksudkan agar terjadi pemerataan pembangunan sehingga baik daerah penghasil maupun daerah nonpenghasil tembakau dapat menerima pembangunan yang dananya bersumber dari lalu lintas pertembakauan.

“Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berkeadilan dan mengartikan daerah adalah Kabupaten Temanggung mohon agar menginstruksikan kepada dinas pengelola agar alokasi tidak terfokus pada daerah pertembakauan, setidaknya 40% pada daerah nonpertembakauan,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan permintaan yang riil dibutuhkan, mengingat pembangunan di daerah lereng Gunung Sindoro, Sumbing dan Prau sejauh ini belum terjadi pemerataan.

Menurut dia pembangunan masih terpusat di wilayah perkotaan dan daerah subur pertembakauan. Sedangkan daerah nontembakau pembangunannya terkesan lambat.

Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyadi mengatakan perhitungan besaran DBHCHT Kabupaten Temanggung dikategorikan sebagai penghasil bahan baku dan sekaligus sebagai daerah industri hasil tembakau.

Ia mengatakan pemanfaatan DBHCHT dapat dialokasikan ke seluruh wilayah Kabupaten Temanggung untuk lima arah program yang dibolehkan sesuai dengan Permenkeu nomor 20/PMK.07/2009.

“Dapat saja dialokasikan ke daerah nontembakau, karena Temanggung tidak hanya masuk dalam kategori daerah penghasil bahan baku, tetapi juga daerah industri hasil tembakau,” katanya.

Ia mengatakan, proporsi anggaran untuk daerah yang memiliki areal penanaman tembakau dengan yang bukan areal penanaman tembakau menjadi kebijakan pemerintah daerah penerima DBHCHT.

“Namun, kami harus menyesuaikan dengan prioritas program yang akan dilaksanakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya