SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kebijakan Bank Indonesia (BI) mewajibkan pengusaha untuk menggunakan rupiah dalam transaksi.

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO-Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Jawa Tengah, menyosialisasikan kewajiban pengusaha untuk bertransaksi menggunakan mata uang rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Promosi BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Medsos

“Selama ini, masih ada sejumlah pengusaha yang melakukan transaksi menggunakan mata uang dolar. Padahal, mereka berbisnis dan mencari uang di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto Ramdan Denny Prakoso di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (6/11/2015).

Denny-sapaan akrab Ramdan Denny-mengatakan hal itu di sela kegiatan sosialisasi pokok-pokok kesepahaman tentang tata cara pelaksanaan kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Menurut dia, kegiatan tersebut diikuti anggota Kepolisian Republik Indonesia dan pedagang valuta asing di wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

“Kami sosialisasikan pentingnya rupiah sebagai dasar transaksi di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kita melihat kalau rupiah ini bisa berdaulat di negeri kita sendiri, otomatis menstabilkan nilai rupiah,” katanya.

Jika transaksi menggunakan dolar terus terjadi di Indonesia, menurut dia, rupiah akan makin ditinggalkan.

“Jika hal itu terus terjadi, hal yang dilakukan adalah bagaimana mencari dolar. Maka, rupiah akan ditinggalkan karena harus menjual rupiahnya. Ini yang menjadi salah satu penyebab dolar dengan tiba-tiba begitu menguat dan rupiah dalam waktu yang singkat bisa melemah,” tegasnya.

Dengan relatif banyaknya transaksi yang menggunakan rupiah, kata dia, kebutuhan terhadap dolar diharapkan tidak terlalu tinggi.

Menurut dia, kewajiban pengusaha bertransaksi menggunakan rupiah itu juga harus dipahami oleh pedagang valuta asing.

Oleh karena itu, lanjut dia, sosialisasi tersebut juga melibatkan pedagang valuta asing yang sebagian besar belum berizin.

“Mereka perlu mengetahui apa saja yang sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh pedagang valuta asing dan perlunya memiliki izin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya