SOLOPOS.COM - Logo MUI (Dok/JIBI)

Kebijakan Bupati Batang mengeluarkan SE agar warga menghentikan aktivitas saat azan menuai pro dan kontra.

Semarangpos.com, SEMARANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyatakan Surat Edaran (SE) Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo tentang imbauan untuk menghentikan aktivitas saat azan dan salat berjamaah di masjid adalah baik.
“SE [Bupati Batang] itu kan untuk mengajak yang baik, kenapa dipermasalahkan,” kata Sekretaris MUI Jawa Tengah (Jateng) Prof. Ahmad Rofiq kepada semarangpos.com, Senin (4/1/2016).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pernyataan Rofiq ini menanggapi pro kontra SE Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo Nomor 800/SE/2045/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang imbauan untuk menghentikan seluruh kegiatan saat azan (panggilan salat lima waktu) berkumandang dan segera melaksanakan salat fardu secara berjamaah di masjid terdekat.

Menurut dia, dengan melakukan salat berjamaah di masjid yang terkadang disertai ceramah keagamaan sehingga loginya bisa mencegah para pegawai dan pejabat untuk melakukan perbuatan tercela, semisal korupsi.

“Jadi dengan salat berjamaah di masjid bisa mencegah melakukan perbuatan korupsi,” tandasnya.

Sehingga, ujar Rofiq, merasa aneh bila ada seorang pemimpin yang mengajak berbuat kebaikan kepada rakyatnya malah disalahkan, bukannya didukung.

Terlebih Indonesia adalah negara yang mengakui adanya agama, bukan negara ateis seperti tercantum dalam sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. ”Bupati bukan campur tangan dalam urusan beragama, karena hanya sekadar mengimbau, kecuali kalau mewajibkan itu tidak baik,” ujarnya.

Hanya saja, Rofiq menyarankan supaya bersifat adil, imbauan tersebut juga ditujukan kepada umat bergama lainnya untuk tekun melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing, seperti kepada umat Nasrani setiap Minggu rajin ke gereja.

”Bupati daerah lain bisa menikuti langkah yang baik ini, tapi SE ditujukan kepada semua umat beragama biar adil,” saran dia.
Seperti diketahui SE Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo Nomor 800/SE/2045/2015 mengimbau kepada seluruh aparat sipil negara (ASP), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dengan seluruh jajarannya di lingkungan Pemerintah Kebupaten Batang.

TNI dan Polri, lembaga negara, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perusahaan swasta, lembaga masyarakat.

Serta sekolah, madrasah, pondok pesantren, rumah sakit dan puskesmas yang tidak berdinas khusus, serta berbagai kalangan komunitas profesi untuk menghentikan seluruh kegiatan saat azan (panggilan salat lima waktu) berkumandang dan segera melaksanakan salat fardhu secara berjamaan di masjid terdekat.

SE ini dalam rangka gerakan salat bejamaah awal di awal waktu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan efektivitas kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya