Jateng
Kamis, 3 Desember 2015 - 15:50 WIB

KEBIJAKAN BUPATI : Bupati Jepara Ajukan Dispensasi Penggunaan Seragam Troso untuk PNS

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kebijakan Bupati Jepara mengajukan dispensasi penggunaan seragam troso untuk PNS.

Kanalsemarang.com, JEPARA-Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengajukan surat dispensasi kepada Menteri Dalam Negeri terkait dengan jadual penggunaan pakaian dinas bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Advertisement

Surat tersebut dibuat Bupati Jepara terkait dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68/2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri yang berlaku sejak 30 September 2015 tersebut mengatur penggunaan pakaian seragam dinas PNS di lingkungan kementerian dalam negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yakni pada hari Senin pakaian Linmas, hari Selasa dan Rabu mengenakan PDH warna khaki, hari Kamis mengenakan baju putih, dan Jumat mengenakan batik/tenun/pakaian khas daerah.

Advertisement

Permendagri yang berlaku sejak 30 September 2015 tersebut mengatur penggunaan pakaian seragam dinas PNS di lingkungan kementerian dalam negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yakni pada hari Senin pakaian Linmas, hari Selasa dan Rabu mengenakan PDH warna khaki, hari Kamis mengenakan baju putih, dan Jumat mengenakan batik/tenun/pakaian khas daerah.

“Langkah bupati ini [mengajukan surat dispensasi] untuk menyelamatkan perajin tenun Troso dan batik motif Jepara,” kata Kepala Bagian Humas Kabupaten Jepara Hadi Priyanto seperti dikutip jatengprov.co.id, Kamis (3/12/2015).

Para perajin Troso dan para perajin batik Jepara, lanjut dia mengeluhkan Permendagri Nomor 68/2015 karena dapat mematikan usaha mereka.

Advertisement

“Padahal umum PNS itu memiliki pakaian jenis tenun Troso dua atau tiga baju sehingga jika Permendagri dijalankan, maka para perajin tenun Troso dan batik Jepara akan mengalami kesulitan dan bisa gulung tikar,” ujarnya.

Karena dengan hanya satu hari yakni Jumat untuk menggunakan pakaian batik/tenun/ pakaian khas daerah, maka pasar Tenun Troso dan batik Jepara akan banyak berkurang.

Para bupati/wali kota yang memiliki batik lokal, pasti akan menggunakan pakaian dinas batik motif lokal, seperti Rembang, Pati, Kudus, Demak, dan Blora untuk pakaian dinas hari Jumat.

Advertisement

“Jepara sendiri tiap hari Jumat sudah ditetapkan untuk mengenakan batik motif Jepara sejak Agustus lalu,” tandas Hadi Priyanto.
Untuk itu, imbuh dia, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi melalui surat nomor 025/7204 tanggal 2 Desember 2015 mengajukan permohonan dispensasi kepada Menteri Dalam Negeri.

”Surat permohonan dispensi dari bupati diantar langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarrta pada Rabu [2/12/2015],” katanya.

Bupati meminta dispensasi agar PNS di Jepara tetap menggunakan pakaian seragam dengan jadual Senin PDH khaki, Selasa-Rabu tenun Troso, Kamis batik Jawa Tengah dan Jumat batik Jepara.

Advertisement

“Tujuannya agar melalui penggunaan pakaian dinas tenun Troso dan batik Jepara dapat mendorong sektor usaha kecil, penyerapan tenaga kerja, perekomian daerah serta kebanggaan akan produk daerah,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif