Jateng
Kamis, 12 Maret 2015 - 22:50 WIB

KEBIJAKAN DAERAH : Calon Kepala Desa di Temanggung Wajib Ikuti Tes Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes urine untuk mencegah peredaran narkoba (JIBI/Solopos/Antara/Ampelsa)

Ilustrasi tes urine untuk mencegah peredaran narkoba (JIBI/Solopos/Antara/Ampelsa)

Kebijakan daerah di Temanggung soal Narkoba terus diperketat. Para Calon Kepala Desa di seluruh Temanggung wajib mengikuti tes narkoba 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG- Setiap orang yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (kades) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, wajib mengikuti tes narkoba.

“Bebas narkoba merupakan salah satu syarat agar bisa mengikuti pilkades,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Temanggung, Agus Sarwono di Temanggung seperti dikutip Antara, Sabtu (12/3/2015).

Advertisement

Ia mengatakan syarat bebas narkoba diberlakukan setelah ada temuan seorang kades dan beberapa perangkat desa di Kecamatan Kedu tertangkap saat melakukan pesta narkoba. Aturan ini akan dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih digodok.

“Hal ini merupakan kebijakan baru dalam penyelenggaraan pilkades di Temanggung,” katanya.

Ia mengatakan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Temanggung cukup memprihatinkan. Oleh karena itu patut diwaspadai dalam menentukan calon pimpinan hingga tingkat desa. Hal ini, tambah dia, juga sebagai upaya untuk memberantas narkoba.

Advertisement

Pada 2015 Pemkab Temanggung akan menggelar pilkades di 32 desa. Pilkades yang bakal digelar tersebut diperuntukan untuk mengisi jabatan 10 kades yang habis masa jabatannya tahun 2015 dan 22 kades yang habis masa kerjanya pada tahun lalu.

Pemkab Temanggung berencana menggelar pilkades sekitar bulan Oktober-November 2015. Pemkab telah menganggarkan dana Rp 1 miliar untuk penyelenggaran pilkades tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif