SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kebijakan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis (RDTRKS) disetujui DPRD Temanggung. Dewan sepakat dengan Raperda yang diusulkan oleh Pemkab tersebut 

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis (RDTRKS) Kabupaten Temanggung pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (2/2/2015).

Meskipun sejumlah fraksi menyetujui raperda tersebut, Fraksi Partai Nasional Demokrat mengingatkan kepada pihak eksekutif untuk menjalankan RDTRKS secara hati-hati karena muatan materi yang terkandung di dalamnya sangat berat dan kompleks isu serta permasalahan yang beragam.

“RDTRKS dituntut untuk visioner karena menjangku perencanaan hingga tahun 2035 sehingga harus hati-hati dalam menjalankannya,” kata anggota Fraksi Partai Nasdem Umi Fadilah saat menyampaikan pandangannya dalam sidang paripurna.

Di sisi lain, katanya pemkab juga dituntut tetap mengakomodasi kepentingan kondisi faktual kekinian yang tidak bisa diabaikan begitu saja, sesuai dengan bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan secara bijaksana.

Ia mengatakan RDTRKS harus disertai catataan penting, yakni ketidaksesuaian antara peta yang disampaikan dengan kondisi faktual, karena tetap harus berpedoman pada peta peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Menurut dia penyesuain peta RDTRKS mengaharuskan revisi peraturan daerah tentang RTRW dan LP2B, pengawasan lingkungan atau kawasan yang masuk dalam LP2B seluas 20.709 hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 5.000 hektare.

“Dalam rangka mempertahankan pangan daerah penataan kegiatan industri dengan peruntukan industri harus tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia mengatakan penyusunan RDTRKS untuk mewujudkan kawasan strategis sebagai penyangga ekonomi daerah, selain itu juga tersedia asesbilitas secara baik, jaringan sarana dan prasana memawadahi terwujudnya kawasan perdagangan dan industri ramah lingkungan, fungsi ekologi serta ruang terbuka hijau, dan peraturan zonasi yang operasional sesuai dengan karakteristik kawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya