Jateng
Rabu, 8 Oktober 2014 - 21:50 WIB

KEBIJAKAN DAERAH : Legislator Minta Jembatan Timbang di Jateng Dibuka Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa muatan angkutan barang di Jembatan Timbang Selogiri (JTS), Wonogiri, Rabu (17/9/2014). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Ilustrasi jembatan timbang. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membuka kembali jembatan timbang yang ditutup sementara karena diperlukan untuk melakukan penindakan pada angkutan yang kelebihan muatan.

Advertisement

“Adanya penerapan kebijakan larangan melintas bagi angkutan barang yang melebihi tonase dapat dijadikan momentum untuk membuka dan mengoperasionalkan kembali seluruh jembatan timbang di Jateng,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Hadi Santoso seperti dikutip Antara, Rabu (8/10/2014).

Ia menjelaskan jembatan timbang merupakan instrumen penindakan pembatasan kelebihan muatan yang diperlukan untuk keamanan seluruh pengguna jalan dan perawatan infrastruktur transportasi.

“Jembatan timbang juga untuk menjaga atau mengurangi tingkat tekanan terhadap jalan raya dari berbagai kendaraan angkutan yang melintas,” ujarnya.

Advertisement

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, jika hanya dioperasikan beberapa dari 16 jembatan timbang yang ada maka hasilnya tidak dapat maksimal dan bisa dikatakan hanya menghadang kendaraan angkutan dari luar Jateng.

“Masih banyak angkutan barang, seperti pengangkut galian C, pasir, dan produk industri yang hanya beroperasi di dalam provinsi saja sehingga mereka tidak melintas di jembatan timbang,” katanya.

Ia mengharapkan kalau seluruh jembatan timbang dioperasikan, kendaraan angkutan yang dilarang melintas tidak hanya bagi yang melebihi tonase di atas 25 persen tapi semua angkutan yang muatannya melebihi tonase sehingga tidak ada toleransi sama sekali.

Advertisement

Ia mengapresiasi penerapan sistem larangan melintas bagi kendaraan angkutan yang melebihi tonase, dibandingkan dengan pemberlakuakn sistem denda karena hal tersebut menyangkut keselamatan pengguna jalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif