SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kebijakan daerah soal penggembokan kendaraan di Kota Semarang terus diwacanakan. Kendaraan yang kedapatan parkir liar bakal digembok oleh petugas  

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang menegaskan penggembokan kendaraan yang kedapatan parkir liar bakal diatur dalam peraturan daerah.

“Penggembokan kendaraan merupakan salah satu bentuk sanksi bagi parkir liar yang diatur dalam perda,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Semarang Agus Harmunanto di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (24/3/2015).

Menurut dia, rancangan perda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sudah diajukan ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan kini sedang dibahas di Badan Legislasi.

Ia menjelaskan sebenarnya ada tujuh poin mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertuang dalam raperda itu, antara lain perparkiran dan rekayasa lalu lintas.

“Selama ini, memang belum ada perda mengenai itu. Kalau undang-undang sudah ada, yakni UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kan baru pokok-pokoknya,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu ditindak lanjuti dengan perda untuk mengoptimalkan penegakan aturan yang sudah disepakati, khususnya di Kota Semarang.

“Selama ini, misalnya, sanksi-sanksi belum diatur. Padahal, sanksi itu penting untuk menegakkan aturan, seperti parkir liar. Nanti, ada sanksinya, yakni penggembokan kendaraan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya