Jateng
Rabu, 25 Maret 2015 - 06:50 WIB

KEBIJAKAN DAERAH : Penggembokan Kendaraan di Semarang Bakal Diatur Perda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kebijakan daerah soal penggembokan kendaraan di Kota Semarang terus diwacanakan. Kendaraan yang kedapatan parkir liar bakal digembok oleh petugas  

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang menegaskan penggembokan kendaraan yang kedapatan parkir liar bakal diatur dalam peraturan daerah.

“Penggembokan kendaraan merupakan salah satu bentuk sanksi bagi parkir liar yang diatur dalam perda,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Semarang Agus Harmunanto di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (24/3/2015).

Advertisement

Menurut dia, rancangan perda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sudah diajukan ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan kini sedang dibahas di Badan Legislasi.

Ia menjelaskan sebenarnya ada tujuh poin mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertuang dalam raperda itu, antara lain perparkiran dan rekayasa lalu lintas.

“Selama ini, memang belum ada perda mengenai itu. Kalau undang-undang sudah ada, yakni UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kan baru pokok-pokoknya,” katanya.

Advertisement

Oleh karena itu, kata dia, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu ditindak lanjuti dengan perda untuk mengoptimalkan penegakan aturan yang sudah disepakati, khususnya di Kota Semarang.

“Selama ini, misalnya, sanksi-sanksi belum diatur. Padahal, sanksi itu penting untuk menegakkan aturan, seperti parkir liar. Nanti, ada sanksinya, yakni penggembokan kendaraan,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif