Jateng
Selasa, 3 November 2015 - 04:50 WIB

KEBIJAKAN EKONOMI : Kadin: Penerapan Paket Kebijakan Ekonomi Harus Diawasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Kebijakan ekonomi penerapannya harus diawasi agar berjalan efektif.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kamar dagang dan industri (Kadin) Jawa Tengah menyatakan penerapan paket kebijakan ekonomi yang belum lama ini diluncurkan Presiden Joko Widodo harus diawasi agar berjalan efektif.

Advertisement

“Di tingkat pemerintah kabupaten/kota harus ada pengawasan,” kata Wakil Ketua Kadin Jateng Bidang Investasi Didik Sukmono di Semarang, Senin (2/11/2015).

Menurut dia, idealnya pengawasan tersebut berasal dari sejumlah unsur di antaranya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Kementerian terkait lainnya.

“Ada sejumlah izin yang harus dilengkapi oleh investor, masing-masing izin diurusi oleh sektor yang berbeda. Instansi yang membawahi sektor tersebut harus dilibatkan sebagai pengawas,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, selama ini yang biasa bertindak sebagai pengawas adalah Ombudsman, tetapi yang terjadi ombudsman tidak bisa bertindak sebagai eksekutor.

Padahal, pada penerapan paket kebijakan ekonomi tersebut yang dibutuhkan bukan hanya pengawas tetapi juga pengambil keputusan.

“Jadi idealnya Pemerintah membentuk tim ‘task force’ yang unsurnya adalah instansi-instansi tersebut. Dengan begitu investor akan lebih leluasa dalam bergerak,” katanya.

Advertisement

Didik menyatakan pengawasan penting mengingat banyak kebijakan yang tidak sesuai antara penerapan di pusat dengan di daerah.

“Misalnya saja peraturan pusat menyatakan izin HO berlaku selama perusahaan beroperasi, tetapi yang terjadi di daerah adalah hanya berlaku tiga tahun atau lima tahun. Hal ini juga berlaku untuk izin-izin yang lain,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai pengawasan tersebut penting terutama untuk percepatan agar pertumbuhan ekonomi tidak melambat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif