Jateng
Rabu, 29 April 2015 - 23:50 WIB

KEBIJAKAN PUBLIK : RUU Penyandang Disabilitas Dinilai Masih Diskriminatif

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyandang disabilitas mendengarkan tausiyah saat mengikuti Pesantren Ramadan Anak-Anak Difabel di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (15/7/2014). Pesantren kilat tersebut diisi dengan tausiyah serta pemberian motivasi yang diikuti oleh anak penyandang disabilitas dari berbagai provinsi di Indonesia. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kebijakan publik tentang penyandang disabilitas kembali dibahas. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai draf Rancangan Undang Undang tentang Penyandang Disabilitas masih diskriminatif

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai draf Rancangan Undang Undang tentang Penyandang Disabilitas usulan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi VIII DPR RI masih diskriminatif.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai draf Rancangan Undang Undang tentang Penyandang Disabilitas usulan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi VIII DPR RI masih diskriminatif.

“Rancangan Undang Undang (RUU) Penyandang Disabilitas versi Setjen DPR RI masih diskriminatif sehingga harus ditinjau ulang dan dilakukan revisi sebelum diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (29/4/2015).

Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi juga sependapat dengan Ronald bahwa draf RUU terakhir yang diusulkan oleh Setjen DPR ke Komisi VIII (Bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan) masih diskriminatif.

Advertisement

Hal tersebut, lanjut Fajri, patut disayangkan karena sebelumnya Koalisi Nasional Kelompok Kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas–terdiri atas organisasi penyandang disabilitas–sudah menyampaikan usulan draf RUU dan draf Naskah Akademik versi masyarakat kepada DPR.

Ia mengemukakan bahwa draf versi masyarakat sudah menggunakan cara pandang “rights based” (hak dasar), yaitu dengan menjadikan penyandang disabilitas sebagai subjek dalam pengaturan dan fokus pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai sektor terkait.

Selain itu, menurut Fajri, draf RUU versi masyarakat sudah menyesuaikan dengan prinsip dalam UUD 1945 dan Convention on the Right of People with Disability (CRPD) yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.

Advertisement

Dalam hal sistematika pengaturan, baik Fajri maupun Ronald berpendapat bahwa RUU versi Setjen tidak memudahkan pelaksana undang-undang dalam hal implementasi karena tidak menegaskan siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak penyandang disabilitas tertentu.

Sementara itu, draf RUU versi masyarakat telah menggunakan sistematika pengaturan bedasarkan berbagai sektor dalam pemerintahan sehingga jelas pengaturannya mengarahkan pada “siapa melakukan apa”.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif