Jateng
Jumat, 26 Desember 2014 - 09:50 WIB

KEBIJAKAN UNTUK MONEY CHANGER : Mulai Januari 2015 Wajib Miliki Izin

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Kebijakan untuk money changer bakal lebih tegas. Mulai Januari 2015, Bank Indonesia mewajibkan semua money changer harus berizin 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA Bukan Bank) atau money changer harus memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) mulai Januari 2015, kata Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto Rahmat Hernowo.

“Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing. Jadi, melalui peraturan ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, mereka yang melakukan kegiatan KUPVA atau pedagang valuta asing harus berizin,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (24/12/2014).

Advertisement

Menurut dia, terbitnya peraturan tersebut karena aktivitas sistem pembayaran di KUPVA Bukan Bank atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan “money changer” rawan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan teroris, serta tindak pidana lainnya dalam sistem pembayaran.

Ia mengatakan untuk mengurus izin KUPVA Bukan Bank tidak sulit meskipun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, yakni kegiatan usaha itu telah berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dan melengkapi sejumlah dokumen yang telah diisyaratkan oleh ketentuan.

“Tidak ada biaya yang akan dipungut oleh BI kepada masyarakat yang hendak memperoleh izin usaha tersebut. Jangka waktu pemrosesan izin KUPVA Bukan Bank pun telah dinyatakan secara jelas dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/15 DPM perihal Perizinan, Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank,” katanya.

Advertisement

Dengan demikian, kata dia, sepanjang dokumen telah dipenuhi maka BI juga wajib menyelesaikan proses permohonan izin usaha KUPVA Bulan Bank yang diajukan oleh masyarakat tepat waktu.

Menurut dia, pengajuan izin KUPVA Bukan Bank wajib dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2015.

Ia mengatakan jika BI mengetahui adanya penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin yang memiliki atau bekerja sama dengan usaha “money changer” yang tidak berizin, BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usaha.

“Pengawasan yang dilakukan oleh BI terhadap ‘money changer’ juga dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan seperti pengedaran uang palsu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif