SOLOPOS.COM - Ribuan nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Aksi yang diikuti ribuan demonstran itu menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 yang mengatur penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets). Peserta demo nelayan itu menganggap larangan penggunaan kedua alat tangkap ikan itu berakibat pada ancaman kriminalisasi. Larangan penggunaan alat-alat tangkap ikan yang diprotes demo nelayan itu semata-mata demi kelestarian lingkungan hidup. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Ribuan orang pendukung perusakan lingkungan hidup demo di Jakarta, Kamis (26/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Ribuan nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Aksi yang diikuti ribuan demonstran itu menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 yang mengatur penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets). Peserta demo nelayan itu menganggap larangan penggunaan kedua alat tangkap ikan itu berakibat pada ancaman kriminalisasi. Larangan penggunaan alat-alat tangkap ikan yang diprotes demo nelayan itu semata-mata demi kelestarian lingkungan hidup. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kebijakan untuk nelayan terkait dengan pelarangan penggunaan catrang terus dikaji. DPRD Jawa Tengah dan nelayan di beberapa wilayah terus berupaya mematangkan persiapan uji petik yang akan dilaksanakan di Kabupaten Rembang dan Tegal pada Mei 2015

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG—DPRD Jawa Tengah dan nelayan di beberapa wilayah terus berupaya mematangkan persiapan uji petik yang akan dilaksanakan di Kabupaten Rembang dan Tegal pada Mei 2015 untuk membuktikan catrang tidak merusak lingkungan.

“Pada prinsipnya uji petik siap dan teman-teman nelayan di Pati dan Rembang akan berupaya maksimal dalam mempersiapkannya,” kata anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono di Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (6/5/2015).

Menurut dia, pelaksanaan uji petik merupakan sarana bersifat netral yang dapat diterima semua pihak jika kemudian tidak ditemukan indikasi kerusakan lingkungan, kebijakan yang dibuat pemerintah pusat perlu dievaluasi.

“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 terkait dengan larangan cantrang perlu dievaluasi karena argumen yang digunakan tidak tepat,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Selain itu, kata dia, uji petik ini akan memberikan kenyamanan di kalangan nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan berupa cantrang.

“Hingga saat ini, belum ada alat tangkap ikan yang bisa digunakan untuk mendapatkan hasil sebaik cantrang, sedangkan ‘purse seine’ atau pukat cincin investasinya mahal dan memberatkan nelayan,” katanya.

Sebelumnya, pelaksanaan uji petik cantrang yang dijadwalkan pada 21 April 2015 terpaksa ditunda dengan pertimbangan agar persiapannya menjadi lebih matang.

Jadwal pelaksanaan uji petik cantrang akhirnya disepakati menjadi 19-20 Mei 2015 di Kabupaten Rembang dan 26-27 Mei 2015 di Kabupaten Tegal.

Uji petik cantrang direncanakan akan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di semua tingkatan, kalangan akademisi, dan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya