Kebutuhan solar untuk nelayan bakal dipermudah. PT Pertamina menjamin para nelayan di eks wilayah karesidenan Pati akan dipermudah mendapatkan solar berubsidi
Kanalsemarang.com, PATI – Nelayan di eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah, dimudahkan dalam mendapatkan bahan bakar minyak solar bersubsidi menyusul penambahan solar paket dealer untuk nelayan di perbatasan Kabupaten Pati-Kabupaten Rembang.
Kanalsemarang.com, PATI – Nelayan di eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah, dimudahkan dalam mendapatkan bahan bakar minyak solar bersubsidi menyusul penambahan solar paket dealer untuk nelayan di perbatasan Kabupaten Pati-Kabupaten Rembang.
Sales Eksekutif BBM Retail PT Pertamina Semarang Wilayah Pati Ahmad Tohir dihubungi dari Kudus, Rabu, membenarkan adanya penambahan SPDN yang berada di perbatasan antara Kabupaten Pati dan Rembang.
Hingga kini, lanjut dia, proses pembangunannya sudah mencapai 80%.
Selama ini, kata dia, jumlah SPDN di Keresidenan Pati sekitar belasan unit di antaranya, di Kabupaten Demak terdapat dua unit, Kabupaten Pati dua unit, Kabupaten Jepara satu unit, dan Kabupaten Rembang empat unit.
Sejauh ini, kata dia, pasokan solar untuk nelayan sudah terpenuhi, bahkan ada yang tidak terserap seluruhnya karena musim gelombang tinggi seperti saat ini memang kurang mendukung nelayan dalam melaut.
Salah satunya, pasokan solar untuk nelayan di Kabupaten Demak tidak terserap seluruhnya.
Dengan dicabutnya subsidi untuk premium, dia berharap, pengawasan terhadap penggunaan solar bersubsidi semakin maksimal.
“Pengawasan penggunaan solar bersubsidi memang ada instansi tersendiri,” ujarnya.
Dalam pengawasan penggunaan komoditas bersubsidi tersebut, kata dia, masyarakat juga bisa ikut mengawasinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terkait keluhan nelayan di Kabupaten Pati yang mengalami kesulitan mendaptkan solar, kata dia, khusus untuk kapal yang memiliki bobot di atas 30 gross ton (GT) memang tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi.
Ia mempersilakan, pemilik kapal tersebut menggunakan solar nonsubsidi.