SOLOPOS.COM - Kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya yang melintasi Desa Tlahap, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jateng akibat lubang di jalur jalan nasional itu, Jumat (3/1/2017) pukul 12.15 WIB. (Facebook.com-Muhammad Yusuf Ariffian)

Kecelakaan di Jateng diakui Polda Jateng 159 di antaranya disebabkan jalan rusak, namun dibantah adanya korban jiwa dalam kecelakaan semacam itu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jateng mengakui ada 159 kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di berbagai wilayah Jateng sepanjang 2017 ini. Namun, dibantah adanya korban jiwa dalam kecelakaan-kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak tersebut.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Totalnya 159 kejadian, tetapi tidak sampai menyebabkan korban tewas,” kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah AKBP Leganek Mawardi di Kota Semarang, Senin (13/3/2017).

Secara umum, lanjut dia, selama tiga bulan pertama 2017 inio tercatat telah terjadi 2.857 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia mencapai 622 orang. Khusus untuk kejadian yang berkaitan dengan jalan rusak, lanjut dia, korban kecelakaan didominasi pengendara sepeda motor.

Dia menyatakan kecelakaan tersebut pada umumnya terjadi akibat kekurang hati-hatian pengendara sepeda motor sendiri. “Misal waktu hujan, jalan berlubang tersamar oleh genangan air,” katanya.

Seharusnya, tutur dia, pengendara sepeda motor melaju pelan dan tidak menerabas jalan rusak yang tergenang air tersebut.

Sedangkan berkaitan dengan korban kecelakaan akibat jalan rusak sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lanjut dia, hingga saat ini belum ada yang mengajukan laporan untuk meminta ganti kerugian.

Menurut dia, ada mekanisme yang harus ditempuh jika pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak akan meminta ganti rugi. “Ada keterangan saksi, olah tempat kejadian untuk memastikan kalau penyebab kecelakaan memang jalan yang rusak tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang Yosep Parera mengatakan sebagian besar jalan rusak di Jawa Tengah berada di bawah kewenangan bupati dan wali kota. Oleh karena itu, ia meminta Gubernur Jawa Tengah segera turun tangan mendorong peran pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan masalah jalan rusak tersebut.

Ia menuturkan gubernur dapat memanggil para bupati/wali kota untuk selanjutnya membuat nota kesepahaman tentang penyelesaian masalah jalan rusak. “Misal kalau mereka tidak menjalankan fungsi dan tugasnya bisa diberi sanksi,” katanya.

Selain itu, menurut dia, perlu diinventarisasi mengenai penyebab jalan rusak. “Kerusakan bukan hanya akibat ‘force major’, bisa akibat kendaraan dengan beban berlebih atau memang spesifikasi jalan itu sendiri tidak sesuai,” katanya.

Ia mengatakan jika jalan rusak akibat kendaraan dengan beban berlebih, maka bisa dilakukan upaya hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas. “Oleh karena itu harus dinventarisasi penyebabnya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya