Jateng
Jumat, 3 Maret 2017 - 22:50 WIB

KECELAKAAN SEMARANG : Kendaraan Berat Dibatasi Lewat Silayur

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tabrakan beruntun di turunan Silayur di Jl. Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (27/2/2017) sore. (Facebook.com-Alain Lie Titho)

Kecelakaan yang kerap terjadi di turunan Silayur Kota Semarang membuat kendaraan berat dibatasi melintas di jalur jalan itu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang memberlakukan pembatasan kendaraan berat, seperti truk dan tronton, melintasi turunan Silayur, Jl. Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang yang rawan kecelakaan.

Advertisement

“Kami sangat prihatin dengan kecelakaan yang sering terjadi di tanjakan Silayur. Maka dari itu, kami berlakukan pembatasan jam operasi khusus kendaraan berat,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat (3/3/2017).

Hal itu diungkapkan Hendi—sapaan akrab Hendrar Prihadi—saat menjenguk korban kecelakaan di turunan Silayur, Kamis (2/3/2017), yang melibatkan enam kendaraan, yakni satu truk tronton, satu bus, dua mobil, dan dua sepeda motor.

Tanjakan atau turunan Silayur selama ini memang rawan kecelakaan, bahkan dalam sepekan ini terjadi dua tabrakan karambol yang melibatkan banyak kendaraan. Kecelakaan yang terkadi Kamis lalu menyebabkan sembilan korban luka.

Advertisement

Empat korban luka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Permata Medika, Semarang. Merekalah yang dijenguk Hendi seraya memastikan biaya pengobatan ditanggung Jasa Raharja dan Pemkot Semarang.

Dia mengakui arus kendaraan yang melintasi kawasan Silayur semakin padat, termasuk kendaraan-kendaraan besar seiring dengan adanya kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), namun medan yang dilalui memang cukup terjal.

“Kami mengimbau para pengusaha untuk menyiapkan armadanya secara baik karena turunan Silayur yang panjang membutuhkan kendaraan dengan kondisi prima,” kata Hendi, yang menyempatkan juga meninjau tanjakan Silayur. Pada kesempatan itu, Hendi mengecek langsung pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk peringatan bagi pengendara, di antaranya “Turunan Tajam, Pindah Gigi Rendah” dan “Truk MST> 8 Ton Dilarang Masuk, Kecuali Jam 23.00-04.00 WIB”.

Advertisement

Ia menyatakan pembatasan jam operasional truk melintas itu akan disosialisasikan kepada pengusaha-pengusaha di kawasan industri BSB oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dan akan diuji coba selama dua pekan. “Sampai dua minggu, petugas akan berjaga. Namun, jika setelah itu masih ada yang melanggar akan diberlakukan tilang. Kami pasang juga pita kejut dan lampu peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan,” katanya.

Hendi juga mengaku tengah mengkaji usulan pembuatan jalur penyelamat untuk mengantisipasi kendaraan yang mengalami rem blong di jalur jalan itu. Namun, jalur penyelamat untuk mencegah kecelakaan rem blong dan tabrakan beruntun di turunan Silayur, Jl. Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang itu baru bisa direalisasikan pada APBD Perubahan 2017 atau APBD 2018.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif