SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Kecelakaan menimpa polisi di Semarang hingga tewas akibat ditabrak mobil yang dikendarai pemuda mabuk.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kecelakaan yang menewaskan anggota Unit Propam Polrestabes Semarang, Bripka Andi Saputra, memasuki babak baru. Pengemudi mobil yang menabrak polisi hingga tewas itu, Nicolas Dicky Lopaz, 24, rencana segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Hal itu diungkapkan Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih. Meski demikian, Noerma tidak menyebutkan kapan persidangan terhadap pemuda yang kejadian itu mengemudikan mobilnya dalam kondisi mabuk.

“[Kasus] sudah dilimpahkan dan sudah penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan,” ujar Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, dilansir laman berita Antara, Senin (8/5/2017).

Noerma menyebutkan perkara itu akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati. Sidang perkara tersebut kemungkinan akan dilaksanakan pada pagi hari mengingat tersangka tidak ditahan di dalam rutan, namun sebagai tahanan rumah oleh penuntut umum.

Kecelakaan yang menyebabkan salah seorang anggota polisi di Semarang tewas itu terjadi di Jalan Sriwijaya Kota Semarang pada bulan Maret 2017. Kejadian itu bermula setelah tersangka Nicolas Dicky pulang dari Bowery Restaurant yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Semarang. (Baca juga KECELAKAAN SEMARANG : Pemuda Mabuk Tabrak Polisi hingga Tewas)

Pelaku menyetir seorang diri dalam kondisi mabuk usai minum-minuman beralkohol di restoran yang merupakan milik keluarganya itu. Saat melintas di Jalan Sriwijaya, tersangka berkendara dengan dengan kecepatan tinggi dan kondisi oleng.

Mobil pelaku akhirnya menabrak Bripka Andi Saputra yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan. Anggota Propam Polres Semarang itu pun tewas di lokasi akibat luka serius. (Baca juga : KECELAKAAN SEMARANG : Begini Kronologi Pemuda Mabuk Tabrak Polisi hingga Tewas)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya