SOLOPOS.COM - Ilustrasi BRT Trans Semarang. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Kecelakaan yang dialami bus rapid transit (BRT) Trans Semarang membuat banyak kalangan bertanya-tanya atas kompetensi para sopir atau pengemudinya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang selaku pengelola bus rapid transit (BRT) Trans Semarang menyatakan perekrutan pengemudi moda transportasi massal itu ditangani pihak ketiga.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Kami tidak menangani langsung proses rekrutmen pengemudi Trans Semarang. Itu oleh pihak ketiga selaku operator,” kata Manajer Pengelola Operasional BLU Trans Semarang Sandy Wicaksono di Semarang, Selasa (19/6/2016).

BLU Trans Semarang, menurut dia, tetap berhak memantau proses seleksi kendati prose situ diatur pihak ketiga. Salah satunya adalah mengajukan persyaratan, seperti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum dan usia pengemudi maksimal 50 tahun.

Saat ini, kata dia, sudah ada empat koridor Trans Semarang yang beroperasi melayani masyarakat dan masing-masing koridor ditangani oleh pihak ketiga yang berbeda selaku operator. Koridor I dengan rute Mangkang-Penggaron dioperatori PT Trans Semarang, Koridor II rute Sisemut-Terboyo ditangani PT Surya Setia Kusuma, dan Koridor III Sisingamaraja-Pelabuhan ditangani CV Mekar Flamboyan.

“Koridor IV untuk Cangkiran-Bandara Ahmad Yani dioperatori PT Matra Semar. Pihak ketiga yang menyediakan mekanik, driver, sarana perbengkelan, dan sebagainya, termasuk armada, kecuali Koridor I,” katanya.

Jadi, simpulnya, BLU Trans Semarang dalam posisi membeli jasa pelayanan dengan kewenangan mengelola pada aspek pendapatan, mengatur interval kendaraan, dan penyediaan shelter untuk naik-turun penumpang. Meski demikian, Sandy mengatakan dengan adanya insiden bus Trans Semarang yang menabrak pangkalan ojek, Minggu (17/7/2016), pihaknya akan mengajukan penambahan persyaratan dalam rekrutmen pengemudi.

“Kami masih mengkaji untuk penambahan persyaratan dalam rekrutmen pengemudi Trans Semarang, khususnya dari aspek kesehatan. Nanti, ada tes kesehatan, tes psikologi, dan tes narkoba juga,” katanya.

Berkaitan dengan insiden Trans Semarang itu, sambung dia, pihaknya akan mengirimkan surat kepada operator yang menangani koridor tersebut, yakni PT Surya Setia Kusuma untuk meminta pertanggungjawaban. “Penentuan pihak ketiga ini kan melalui lelang. Kami akan surati mereka. Kalau untuk penyelidikan penyebab insiden itu, ‘kan ranahnya kepolisian. Nanti biar polisi, apa faktor teknis atau manusia,” katanya.

Jika terbukti ada faktor kelalaian dari operator, menurut Sandy, pihaknya bisa menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran untuk sanksi ringan hingga pemutusan kontrak kerja untuk kesalahan yang berat.

Sebelumnya, kalangan DPRD Kota Semarang menegaskan bahwa perekrutan pengemudi Trans Semarang tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Pernyataan keras itu dikemukakan sebagai reaksi atas kecelakaan yang menyebabkan penumpang Trans Semarang mengalami luka-luka itu.

“Perlunya peningkatan kualitas dan kapasitas pengemudi Trans Semarang. Seleksi pengemudi harus ketat. Artinya, jangan mencari sopir yang asal bisa mengemudikan kendaraan,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya