Jateng
Rabu, 19 Agustus 2015 - 21:50 WIB

KEDISPLINAN PEGAWAI : Sering Bolos, Pegawai RSUD Temanggung Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam PP 53 tahun 2010.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung, Jawa Tengah, diberhentikan secara tidak hormat karena mangkir kerja lebih dari 46 hari tanpa keterangan.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Temanggung, Djafar Muchtar, Rabu (19/8/2015).

“Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 yang bersangkutan telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil kategori pelanggaran berat, karena mangkir kerja selama lebih dari 46 hari,” katanya di Temanggung, Rabu.

Ia mengatakan sebelum pegawai itu diberhentikan pihaknya telah melakukan pendekatan dengan memanggil yang bersangkutan. Namun setelah dipanggil sebanyak lebih dari tiga kali oknum PNS tersebut tidak punya itikad baik untuk memperbaiki kinerjanya maka bupati melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian tidak hormat.

Advertisement

Selain oknum PNS RSUD tersebut, katanya saat ini ada enam PNS lainnya di lingkungan Pemkab Temanggung yang terancam dan sudah dikenai sanksi berat. Tiga PNS di antaranya terancam diberhentikan karena juga mangkir kerja. Sedangkan tiga PNS lainnya dibebaskan dari jabatan karena melanggar PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

“Selain sebagai efek jera, pemberian sanksi tersebut juga untuk meningkatkan kedisiplinan para PNS dan supaya pegawai lainya tidak melakukan pelanggaran yang sama,” katanya.

Kabid Administrasi dan Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Temanggung, Suhartono mengatakan hingga Agustus 2015, sebanyak tujuh PNS tahun ini mendapat sanksi, satu di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.

Advertisement

“Pada 2014 ada 25 PNS yang dikenai sanksi, delapan orang di antaranya diberhentikan, yakni dua dengan hormat dan enam PNS lainnya secara tidak hormat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif